I. KONSEP , ALIRAN , DAN SEJARAH KOPERASI
- PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
-
KONSEP KOPERASI
munkner dari
university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua:
konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi
oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari
Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
-
Berdasarkan pengertian tersebut, yang
dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
- Koperasi dibagi menjadi 3 yaitu :
Konsep koperasi
barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
-
Unsur-unsur positif Koperasi Barat
1. Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antara sesame anggota
dengan saling menguntungkan satu dengan yang lain.
2. Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3. Hasil
berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati bersama
4. Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
·
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah ;
1. Promosi
kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan
usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber
daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan,
dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
·
Dampak koperasi secara tidak langsung
adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
2. Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
3. Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
·
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasinalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang di tetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang mneyeluruh,fungsinya sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public,
serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
·
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya
membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu
didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
1. Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2. Aliran
Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
• Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
• Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
•
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
SEJARAH
1. Sejarah lahirnya koperasi
1. Sejarah lahirnya koperasi
Berdirinya Koperasi
berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya
adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya
berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang
terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini
adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi
para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil
menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris
pada tahun 1852.
-
pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri
menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi
di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam
waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang
Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan
nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND
LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju
dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak
Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di
FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya
berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya
koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya
pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
II. PRINSIP DAN PENGERTIAN EKONOMI
KOPERASI
·
Koperasi, gotong royong, dan
tolong-menolong sama-sama mengandung unsur dasar kerja sama, tetapi mempunyai perbedaan yang mendasar
sebagai berikut.
-
Gotong royong adalah kegiatan bersama
untukmencapai tujuan bersama, seperti perbaikan jalan, membangun gereja atau
masjid, dan lain-lain.
-
Tolong-menolong atau bantu-membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan, seperti mengarap lahan sawah,
memperbaiki rumah, dan lain-lain. Di sini ada unsur balas-membalas
(reciprocity) di mana orang bersedia menolong orang lain dengan harapan bahwa,
di kemudian hari ia akan memerlukan pertolongan orang lain juga.
-
Gotong royong dan tolong-menolong
mengandung unsur “keterpaksaanyang bermakna disiplin dan solidaritas. Orang
melaksanakannya karena adanya semacam keharusan dan solidaritas sosial. Sanksi
sosial akan ada terhadap anggota masyarakat yang tidak pernah bersedia ikut
dalam gotong-royong. Demikian juga dalam hal tolong-menolong, dimana sifat
ketidakrelaan ini lebih kuat lagi, karena tanpa menolong orang lain, seseorang
akan rugi sendiri di kemudian hari apabila tak ada yang bersedia menolongnnya
pada waktu ia memerlukannya.
-
Pada kasus koperasi, yang terjadi
adalah sebaliknya. Prinsip keterpaksaan tidak dijumpai dalam perkumpulan
koperasi yang tuuan ekonominya sangat jelas. Dari uraian diatas, dapat dipahami
bahwa gotong royong dan tolong-menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan
ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit. Dalam hal makna
koperasi ini, Munkner sependapat dengan Mubyarto (lihat definisi koperasi
menrut Munkner).
·
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal
dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong
menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda
menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun
dan pandangan anthropologi.
- Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
- Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara
manusia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi
kelangsungan hidupnya
3. Fungsi etika yaitu cara perilaku dan
meyakini keprcayaan mereka.
Pengertian
koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari
bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja
bersama-sama.
-
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of
persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily
joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a
common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang
dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business
organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang
(accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
-
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
-
Definisi Dooren
Dooren menyatakan
tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan
definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
-
Definisi Hatta
Moh. Hatta
mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong
oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang
buat semua’.”
-
Definisi Munker
Koperasi adalah
organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong.
-
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah
badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
·
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992
tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
-
Fungsi koperasi
berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi
adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan
sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi
ekonomi lainnya.
-
Berikut adalah penjabaran mengenai
prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang
membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik,
anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan
diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak
mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga
diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan
secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga
tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman
yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam
koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat
mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain
tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan
perkoperasian
Koperasi
menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih,
pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada
kemajuan koperasi.
7. Kerja sama
antar koperasi
Koperasi membantu
anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan
cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
![]() |
