Kamis, 31 Oktober 2013

CINTA



Cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Cinta adalah suatu perasaan yang positif dan diberikan pada manusia atau benda lainnya. Bisa dialami semua makhluk. Penggunaan perkataan cinta juga dipengaruhi perkembangan semasa. Perkataan sentiasa berubah arti menurut tanggapan, pemahaman dan penggunaan di dalam keadaan, kedudukan dan generasi masyarakat yang berbeda.

Cinta adalah memberikan kasih sayang bukannya rantai. Cinta juga tidak bisa dipaksakan dan datangnya pun kadang secara tidak di sengaja. Cinta indah namun kepedihan yang ditinggalkannya kadang berlangsung lebih lama dari cinta itu sendiri. Batas cinta dan benci juga amat tipis tapi dengan cinta dunia yang kita jalani serasa lebih ringan.

Cinta itu adalah sesuatu yang murni, putih, tulus dan suci yang timbul tanpa adanya paksaan atau adanya sesuatu yang dibuat-buat, Menurut saya pribadi cinta itu dapat membuat orang itu dapat termotivasi untuk melakukan perubahan yang lebih baik daripada sebelum ia mengenal cinta itu. Cinta itu sesuatu yang suci dan janganlah kita menodai cinta yang suci itu dengan keegoisan kita yang hanya menginginkan enaknya buat kita dan dan enaknya buat kamu.

Suatu perasaan terdalam manusia yangmembuatnya rela berkorban apa saja demi kebahagiaan orang yang dicintainya. Pengorbanannya itu tulus, tidak mengharap balasan. Kalau misalnya memberi banyak hadiah ke seseorang tapi dengan syarat orang itu harus membalasnya dengan mau jadi kekasihnya, itu bukan cinta namanya. CInta tidak bisa diukur dengan materi ataupun yang berasal dari dunia fana. Dan percayalah… cinta terbesar biasanya selalu datang dari ibu kandung, bukan dari pacar (sebab cinta pacar bisa luntur suatu saat atau setelah menikah kelak).

Cinta, membuat bahagia, duka ataupun buta. Cinta itu penuh pengorbanan, kepahitan, keindahan dan kehangatan. Cinta adalah sebuah keinginan untuk memberi tanpa harus meminta apa-apa, namun cinta akan menjadi lebih indah jika keduanya saling memberi dan menerima, sehingga kehangatan, keselarasan dan kebersamaan menjalani hidup dapat tercapai. CInta adalah kata yang memiliki banyak makna, bergantung bagaimana kita menempatkannya dalam kehidupan

Cinta adalah perasaan hangat yang mampu membuat kita menyadari betapa berharganya kita, dan adanya seseorang yang begitu berharga untuk kita lindungi. CInta tidaklah sebatas kata-kata saja, karena cinta jauh lebih berharga daripada harta karun termahal di dunia pun. Saat seseorang memegang tanganmu dan bilang ” Aku cinta kamu…” pasti menjadi perasaan hangat yang istimewa! Karena itu, saat kamu sudah menemukan seseorang yang begitu berharga buat kamu, jangan pernah lepaskan dia! Namun adakalanya cinta begitu menyakitkan, dan satu-satunya jalan untuk menunjukkan cintamu hanyalah merlekan dia pergi.

Cinta merupakan anugerah yang tak ternilai harganya dan itu di berikan kepada makhluk yang paling sempurna, manusia. Cinta tidak dapat diucapkan dengan kata-kata, tidak dapat dideskripsikan dengan bahasa apaun. Cinta hanya bisa dibaca dengan bahasa cinta dan juga dengan perasaan. Cinta adalah perasaanyang universal, tak mengenalgender, usia, suku ataupun ras. Tak perduli cinta dengan sesama mansuia, dengan tumbuhan, binatang, roh halus,ataupun dengan Sang Pencipta. Lagipula, cintaitu buta.


Kamis, 24 Oktober 2013

SISA HASIL USAHA KOPERASI




A.    Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:

1.    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
2.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.

B.    Informasi Dasar Penghitungan SHU.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.

a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.      Persentase bagian SHU anggota.
c.       Total simpanan seluruh anggota.
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.       Jumlah simpanan per anggota.
f.       Omzet atau volume usaha per anggota.
g.      Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.      Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.

Makna dari istilah-istilah tersebut:

1.    SHU total koperasi

Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
 
2.    Transaksi anggota

Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.

3.    Partisipasi modal

Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.

4.    Omzet atau volume usaha

Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

5.    Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota

Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
6
.    Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota

Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C.    Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.

A.     SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

B.    SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.

1.    Cadangan Koperasi
2.    Jasa Anggota
3.    Dana Pengurus
4.    Dana Karyawan
5.    Dana Pendidikan
6.    Dana Sosial
7.    Dana untuk Pembangunan Lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

D.    Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

E.     Pembagian SHU per Anggota 
 
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:

 1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)

- Penjualan /Penerimaan Jasa                  Rp     850.000
- Pendapatan lain                                     Rp     150.000              (+)
                                                        
                                                      Rp    1.000.000
- Harga Pokok Penjualan                          Rp     (200.000)
- Pendapatan Operasional                         Rp      800.000
- Beban Operasional                                  Rp     (300.000)
- Beban Administrasi dan Umum              Rp       (35.000)
- SHU Sebelum Pajak                                Rp       465.000
- Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)              Rp       (46.500)
- SHU setelah Pajak                                   Rp      418.500
2. Sumber SHU

- SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:

- Transaksi Anggota                        Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota                Rp 18.500
3. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:

1. Cadangan             : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota       : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus    : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan   : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan  : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial           : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:

- jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
- Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

4. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:

- jumlah Anggota                          : 142 orang
-  total simpanan anggota             : Rp 345.420.000
- total transaksi anggota               : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
- SHU usaha Adi          = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
- SHU Modal Adi         = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58

Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:

Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Contoh Lain:

Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
 
- SHUA = JUA + JMA

Keterangan
- SHUA            : Sisa Hasil Usaha Anggota
- JUA               : Jasa Usaha Anggota
- JMA              : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

- SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
- VUK           TMS
- SHUPA         : Sisa Hasil Usaha per Anggota
- JUA              : Jasa Usaha Anggota
- JMA             : Jasa Modal Usaha
- VA                : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
- UK               : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
- SA                : jumlah simpanan anggota
- TMS             : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Contoh :

Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
 
- Jumlah anggota                            : 5 anggota
- Total Simpanan anggota             : Rp20.000
- Total Transaksi Usaha                 : Rp28.500
- Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
- Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
- Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
- Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
- Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:

VA x JUA + SA x JMA
VUK          TMS

SHU Usaha Anggota           = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1       = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2       = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3       = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4       = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5       = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA                        = 0.99
SHU Modal Anggota          = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1       = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2       = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3       = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4       = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5       = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA                       = 1
SHUPA                               = JUA + JMA
SHUPA 1                            = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2                            = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3                            = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4                            = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5                            = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA                   = 1.99

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan                                              : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus                                       : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan                                      : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial                                                          : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-



KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA




A.    Pengertian Badan Usaha 

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).

Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling beinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
1.    Sistem keuangan / ekonomi
2.    Sistem tehnik
3.    Sistem organisasi san personalia
4.    Sistem informasi

Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dank arena itu aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.

B.    Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.     

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

C.    Tujuan dan Nilai Perusahaan

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajement And Busssines Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :


1.    Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.    Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.    Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4.    Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
5.    Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :

C1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)

Untuk memaksimumkan keuntungan maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variabel utama. Dilihat dari aspek ini, maka tanggung jawab bagian pemasaran (marketing department) adalah sangat dominan dalam mencapai tujuan perusahaan dengan asumsi bahwa harga di pasar adalah bersaing sempurna.

C2. Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)

Apabila perusahaan lebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka panjang. Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.

Dipandang dari tanggung jawab system yang terdapat pada perusahaan tersebut, maka bagian keuangan (finance department) lebih dominan dalam pengaturan ini. Tentunya hal ini saling terkait dan saling mempengaruhi dengan bagian lain, misalnya bagian akuntansi (accounting department) yang dapat memberikan informasi yang akurat atas jumlah penjualan dan biaya.

C3. Meminimumkan biaya (minimize profit)

Tujuan ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Dilihat dari aspek teori organisasi, tanggung jawab utama dalam meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).

Dari ketiga kerangka teori tujuan perusahaan tersebut, dapat dilihat faktor-faktor yang mana yang harus diprioritaskan dalam suatu pengembangan organisasi

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:

1.    Status dan motif anggota koperasi
2.    Kegiatan usaha
3.    Permodalan koperasi
4.    Manajemen koperasi
5.    Organisasi koperasi
6.    Sistem persaingan keuntungan

D.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

E.     Keterbatasan Teori Perusahaan

1.    Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.

2.    Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).

3.    Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.

4.    Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

F.     Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

· Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.

· Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).

· Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui 

G.   Fungsi Laba

laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya

H.    Koperasi sebagai Badan Usaha

Dalam fungsinya sebagai badan usaha,  koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu

1.    Status dan Motif anggota koperasi
2.    Kegiatan usaha
3.    Permodalan koperasi
4.    SHU koperasi

     1. Status dan motif

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

     2. Kegiatan Usaha 

Untuk mencapai tujuannnya maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :

1.    unit usaha simpan pinjam
2.    perdagangan umum
3.    perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya
4.    kontraktor dan konsultan bangunan
5.    penerbitan dan percetakan
6.    agrobisnis dan agroindustri
7.    jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
8.    jasa telekomunikasi umum
9.    jasa teknologi informasi

10.biro jasa

11.jasa pengiriman barang
12.jasa transportasi
13.jasa pemasaran umum
14.jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
15.jasa pengembangan dan konsultan olahraga
16.event organizer
17.kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18.klinik kesehatan dan apotek
19.desain grafis dan galeri seni.

     3. Permodalan Koperasi

ARTI MODAL BAGI KOPERASI

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

a.     Modal jangka panjang
b.    Modal jangka pendek

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Sumber-sumber modal koperasi (UU NO. 12/1967), Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
 
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

     4.SHU koperasi

SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.