A. Pengertian Sisa Hasil
Usaha (SHU).
Ditinjau dari aspek
ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total
dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45
UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
3. Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa
penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup
transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada
pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa
ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
perolehan SHU.
B. Informasi Dasar
Penghitungan SHU.
Penghitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut.
a. SHU Total Koperasi pada
satu tahun buku.
b. Persentase bagian SHU
anggota.
c. Total simpanan seluruh
anggota.
d. Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e. Jumlah simpanan per
anggota.
f. Omzet atau volume usaha
per anggota.
g. Persentase bagian SHU
untuk simpanan anggota.
h. Persentase bagian SHU
untuk transaksi usaha anggota.
Makna dari
istilah-istilah tersebut:
1. SHU total koperasi
Adalah sisa hasil usaha
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi
koperasi.
2. Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi
(jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi
anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini
diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku
transaksi ushaa anggota.
3. Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku
simpanan anggota.
4. Omzet atau volume usaha
Adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Persentase bagian SHU
untuk simpanan anggota
Adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
6
. Persentase bagian SHU
untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU
adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
A. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
B. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa
anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi
dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
1. Cadangan Koperasi
2. Jasa Anggota
3. Dana Pengurus
4. Dana Karyawan
5. Dana Pendidikan
6. Dana Sosial
7. Dana untuk Pembangunan
Lingkungan
Tentunya tidak semua
komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
D. Prinsip-Prinsip Pembagian
SHU
Dalam koperasi, anggota
berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan
(customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi.
Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya.
Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi
dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh
koperasinya.
Agar tercermin asas
keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
E. Pembagian SHU per
Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus
pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya
pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda
pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
- Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.000
- Pendapatan lain Rp
150.000 (+)
Rp 1.000.000
- Harga Pokok Penjualan Rp (200.000)
- Pendapatan Operasional
Rp 800.000
- Beban Operasional Rp
(300.000)
- Beban Administrasi dan Umum Rp (35.000)
- SHU Sebelum Pajak Rp 465.000
- Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp
(46.500)
- SHU setelah Pajak Rp
418.500
2. Sumber SHU
- SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp
400.000
- Transaksi Non Anggota Rp
18.500
3. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
1. Cadangan
: 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 :
Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp
10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 :
Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan
bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
- jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
- Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
4. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha
koperasi:
- jumlah Anggota : 142 orang
- total simpanan anggota : Rp 345.420.000
- total transaksi anggota :
Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
- SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp 131,62
- SHU Modal Adi = 800/345.420
(24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi
Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut:
- SHUA = JUA + JMA
Keterangan
- SHUA : Sisa Hasil Usaha
Anggota
- JUA : Jasa Usaha Anggota
- JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut.
- SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
- VUK TMS
- SHUPA : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
- JUA : Jasa Usaha Anggota
- JMA : Jasa Modal Usaha
- VA : Volume Usaha Anggota
(total transaksi anggota)
- UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi koperasi)
- SA : jumlah simpanan
anggota
- TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha
koperasi
- Jumlah anggota :
5 anggota
- Total Simpanan anggota :
Rp20.000
- Total Transaksi Usaha :
Rp28.500
- Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
- Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
- Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
- Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
- Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus
perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi
terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota
adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota
= Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 =
0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 =
0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 =
0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 =
0.24
Jumlah JUA =
0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 =
0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 =
0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 =
0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 =
0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 =
0.2
Jumlah JMA = 1
SHUPA =
JUA + JMA
SHUPA 1 =
0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 =
0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 =
0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 =
0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 =
0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA
= 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp.
5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi
seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp.
2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp.
2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah
pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU
KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa
prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini
tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total
simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan
seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari
data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,-
dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah
Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-