BAB 1. PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar belakang pendidikan
kewarganegaraan
Negara kita
negara indonesia merupakan negara agraris yang kaya akan sumber daya alam yang
melimpah, disisi lain negara kita punya latarbelakang sebagai negara yang pernah
diajajah oleh negara negara maju seperti jepang dan belanda.
kita tahu,
belanda datang ke indonesia menjajah negara kita dengan mengambil sumber daya
alam kita yang melimpah, tak heran bila kita jumpai bangunan bangunan tua
peninggalan belanda yang masih ada dan utuh didaerah yg pernah dijajah belanda.
dan sebab itu juga setelah kita merdeka. negara kita punya latarbelakang yang
buruk akan korupsi yang melilit negara termaksuk rakyatnya.banyak rakyat
kelaparan akan ulah dari pihak pihak tak bertanggung jawab.seandainya kita
berfikir, mau dibawa kemana negara kita ini. tak ada baiknya kita dicap sebagai
negara korupsi dengan menderitakan rakyat, tentunya ini harus pemerintah rubah
agar kelak taak ada latarbelakang korupsi dinegara ini.
Saat ini
semangat perjuangan bangsa Indonesia telah mengalami penurunan drastis karena
adanya pengaruh globalisasi. Dalam menghadapi globalisasi kita memerlukan
perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Maka dari itu
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan sebagai sarana kegiatan pendidikan bagi
setiap warga Negara.
B. Kompetensi yang
diharapkan ( Tujuan )
Agar setiap individu
memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan
demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi
bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran
berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis
dan betanggung jawab.
Setiap warga negara wajib
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni merupakan suatu misi dan
tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untukmenumbuhkan wawasan warga negara
dalam hal apapun.
C. Pengertian Dan Pemahaman
Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89).
Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan
manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita
serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangsa menurut para ahli
adalah :
1. Menurut Rawink, bangsa
adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai
keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan
terletak dalam geografis tertentu.
2. Menurut Otto Bauer
bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
3. Ki Bagoes Hadikoesoemo
lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
4. Menurut Jalobsen dan
Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan
(Politic unity).
5. Menurut Hans Kohn,
pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
2. Unsur Negara
A. Konstitutif
Negara yang meliputi
unsur darat , udara dan rakyat dan pemerintah yang berdaulat
B. Deklaratif
Yang mempunyai tujuan
undang undang dasar pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto.
3. Bentuk Negara
Negara kesatuan adalah
bentuk negara yang bersusun tunggal yang kedaulatan ke dalam dan luarnya berada
di tangan pemerintah pusat. Negara hanya memiliki satu undang – undang dasar,
satu kepala negara, satu kabinet dan satu Dewan Perwakilan rakyat. Hanya ada
satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan. Negara kesatuan memiliki dua sistem yaitu:
A. Sistem Sentralisasi
Menurut sistem ini segala
urusan diatur oleh Pemerintah Pusat. Daerahtinggal melaksanakan peraturan dan
pemerintah pusat. Semua peraturanperundangan berlaku untuk semua daerah.
Keuntungan sistem sentralisasi :
1. Adanya keseragaman peraturan di semua
wilayah negara
2. Pelaksanaan pembangunan sangat merata antara
daerah yang satudengan yang Iainnya
3. Penghasilan daerah dapat dinikmati oleh
Seluruh wilayah Negara.
Kelemahan sistem sentralisasi :
1. Tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat
2. Peraturan pemerintah pusat belum tentu sesuai
dengan kebutuhanatau kondisi daerah
3. Kebijakan pemerintah pusat sering terlambat
sampai ke daerah
• Sistem
Desentralisasi
Menurut sistem ini, negara memberikan sebagian
kekuasaannyakepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri (hak otonom).
Wilayah negara dibagi ke dalam daerah-daerah dan pemerintah pusat memberikan
sebagian kekuasaan kepada daerah yang disebut pemerintah daerah.
Keuntungan sistem desentralisasi :
1. Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai
ciri khas daerah
2. Peraturan dan kebijakan akan sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan
3. Tidak tertumpuk pekerjaan pemerintah pusat
4. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap
daerah meningkat
Kelemahan sistem desentralisasi :
1. Adanya ketidak seragaman peraturan antar
daerah
2. Tingkat kemajuan pembangunan tidak merata
diantara daerah
3. Penghasilan daerah tertentu tidak dapat
dinikmati oleh daerah lain
• Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara yang bersusun jamak,
yang terdiri atasbeberapa negara bagian. Masing-masing negara bagian tidak
berdaulatkarena yang berdaulat adalah gabungan negara-negara bagian (federal).
Ciri-ciri negara Serikat :
1. Negara terdiri dari negara-negara bagian
(bersusun jamak)
2. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari
negara-negara bagian
3. Setiap negara bagian berwenang membuat UUD
sendiri
4. Setiap negara bagian memiliki Kepala Negara
dan DPR sendiri
D. Negara dan warga negara
dalam sistem kenegaraan di indonesia
Negara kesatuaan RI adalah negara berdaulat yang
mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan
mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama.
1. Proses bangsa yang
menegara
Proses bangsa dan negara
memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Secara singkat proses
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuanagan pergerakan
kmerdekaan indonesia
b. Proklamasi atau pintu
gerbang kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang
lain-lain nilai dasarnya.
Teori perkembangaan
kenegaraan yang terjadi di negara RI adalah :
a. Perjuangaan kemerdekaan
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan,
wilayah dan bangsa
d. Pembangunan negara
indonesia
e. Negara indonesia
didasarkan ketuhanan yang maha esa
2. Pemahanan Hak dan
Kewajiban Warga Negara
a. Hak Warga Negara
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
3. Peran Warga Negara
-
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
-
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
-
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
-
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
-
Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Pemahaman Tentang
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
kekuasaan dari oleh dan untuk rakyat.
Bentuk demokrasi dalam
pengertian sistem pemerintahan ada dua yaitu :
a. Pemerintahan monarki
b. Pemerintahan republik
Kekuasaan pemerintahan
dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan legislatif
b. Kekuasaan eksekutif
c. Kekuasaan federatif
- Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakn
pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita cita hukum
bangsa dan negara.
- Pemahaman Hak Asasi
Manusia
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk memperoleh
pendidikan.
3. Hak untuk hidup
bersama-sama seperti orang lain.
4. Hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama.
5. Hak untuk mendapatkan
pekerjaan.
- Krangka Daar Kehidupan Nasional Meliputi
Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan nusantara, dan
ketahanan nasional.
1. Komsepsi Hubungan Antara
pancsdila dan bangsa
2. Pancasila sebagai
landasan ideal negara
- Landasan hubungan
uud 1945 Dan Negara Kekuasaan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai
ideologi negara
2. UUD 1945 sebangai
loandasan konstitusi
3. Implementasi konsepsi
auud 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi pertama tentanf
pancasila sebagai cita cits dan ideologi negara
5. Konsepsi UUD 1945 dalam
mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam
infrastuktur politik
- Perkembagan
pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi MKRI terbagi
dalam periode- periode
a. Tahun 1945 - 1965 adalah
periode lama atau orde lama
b. Tahun 1965 – 1998 adalah
periode baru atau orde baru
c. Tahun 1998 – sekarang
adalah periode reformasi
PENUTUP
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan
dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
