Senin, 24 Maret 2014

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB 1. PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.     Latar belakang pendidikan kewarganegaraan

Negara kita negara indonesia merupakan negara agraris yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, disisi lain negara kita punya latarbelakang sebagai negara yang pernah diajajah oleh negara negara maju seperti jepang dan belanda.

kita tahu, belanda datang ke indonesia menjajah negara kita dengan mengambil sumber daya alam kita yang melimpah, tak heran bila kita jumpai bangunan bangunan tua peninggalan belanda yang masih ada dan utuh didaerah yg pernah dijajah belanda. dan sebab itu juga setelah kita merdeka. negara kita punya latarbelakang yang buruk akan korupsi yang melilit negara termaksuk rakyatnya.banyak rakyat kelaparan akan ulah dari pihak pihak tak bertanggung jawab.seandainya kita berfikir, mau dibawa kemana negara kita ini. tak ada baiknya kita dicap sebagai negara korupsi dengan menderitakan rakyat, tentunya ini harus pemerintah rubah agar kelak taak ada latarbelakang korupsi dinegara ini.

Saat ini semangat perjuangan bangsa Indonesia telah mengalami penurunan drastis karena adanya pengaruh globalisasi. Dalam menghadapi globalisasi kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan sebagai sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara.
B.     Kompetensi yang diharapkan ( Tujuan )

Agar setiap individu memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

Setiap warga negara wajib menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni merupakan suatu misi dan tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untukmenumbuhkan wawasan warga negara dalam hal apapun.

C.     Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.

Sedangkan pengertian bangsa menurut para ahli adalah :
1.     Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
2.     Menurut Otto Bauer  bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
3.     Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
4.     Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
5.     Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.

2. Unsur Negara

A. Konstitutif

Negara yang meliputi unsur darat , udara dan rakyat dan pemerintah yang berdaulat

B. Deklaratif

Yang mempunyai tujuan undang undang dasar pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto.

3. Bentuk Negara

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersusun tunggal yang kedaulatan ke dalam dan luarnya berada di tangan pemerintah pusat. Negara hanya memiliki satu undang – undang dasar, satu kepala negara, satu kabinet dan satu Dewan Perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Negara kesatuan memiliki dua sistem yaitu:

A.     Sistem Sentralisasi

Menurut sistem ini segala urusan diatur oleh Pemerintah Pusat. Daerahtinggal melaksanakan peraturan dan pemerintah pusat. Semua peraturanperundangan berlaku untuk semua daerah.
Keuntungan sistem sentralisasi :

1.  Adanya keseragaman peraturan di semua wilayah negara
2. Pelaksanaan pembangunan sangat merata antara daerah yang satudengan yang Iainnya
3. Penghasilan daerah dapat dinikmati oleh Seluruh wilayah Negara.

Kelemahan sistem sentralisasi :

1. Tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat
2. Peraturan pemerintah pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhanatau kondisi daerah
3. Kebijakan pemerintah pusat sering terlambat sampai ke daerah

•         Sistem Desentralisasi

Menurut sistem ini, negara memberikan sebagian kekuasaannyakepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri (hak otonom). Wilayah negara dibagi ke dalam daerah-daerah dan pemerintah pusat memberikan sebagian kekuasaan kepada daerah yang disebut  pemerintah daerah.

Keuntungan sistem desentralisasi :

1. Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai ciri khas daerah
2. Peraturan dan kebijakan akan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
3. Tidak tertumpuk pekerjaan pemerintah pusat
4. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerah meningkat

Kelemahan sistem desentralisasi :

1. Adanya ketidak seragaman peraturan antar daerah
2. Tingkat kemajuan pembangunan tidak merata diantara daerah
3. Penghasilan daerah tertentu tidak dapat dinikmati oleh daerah lain

•         Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara yang bersusun jamak, yang terdiri atasbeberapa negara bagian. Masing-masing negara bagian tidak berdaulatkarena yang berdaulat adalah gabungan negara-negara bagian (federal).
Ciri-ciri negara Serikat :

1. Negara terdiri dari negara-negara bagian (bersusun jamak)
2. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian
3. Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri
4. Setiap negara bagian memiliki Kepala Negara dan DPR sendiri

D.     Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di indonesia

Negara kesatuaan RI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama.
1.     Proses bangsa yang menegara
Proses bangsa dan negara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Secara singkat proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.     Perjuanagan pergerakan kmerdekaan indonesia
b.     Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.      Keadaan bernegara yang lain-lain nilai dasarnya.

Teori perkembangaan kenegaraan yang terjadi di negara RI adalah :
a.     Perjuangaan kemerdekaan
b.     Proklamasi
c.      Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.     Pembangunan negara indonesia
e.     Negara indonesia didasarkan ketuhanan yang maha esa

2.     Pemahanan Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.     Hak Warga Negara

1.         Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2.         Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3.         Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4.         Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.         Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.         Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

3.     Peran Warga Negara

-        Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
-        Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
-        Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
-        Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
-        Menciptakan kerukunan umat beragama.

  1. Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari oleh dan untuk rakyat.
Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan ada dua yaitu :

a.     Pemerintahan monarki
b.     Pemerintahan republik

Kekuasaan pemerintahan dipisahkan menjadi tiga yaitu :

a.     Kekuasaan legislatif
b.     Kekuasaan eksekutif
c.      Kekuasaan federatif

  1. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakn pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita cita hukum bangsa dan negara.

  1. Pemahaman Hak Asasi Manusia
1.     Hak untuk hidup.
2.     Hak untuk memperoleh pendidikan.
3.     Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
4.     Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
5.     Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

  1.  Krangka Daar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
1.     Komsepsi Hubungan Antara pancsdila dan bangsa
2.     Pancasila sebagai landasan ideal negara

  1. Landasan hubungan uud 1945 Dan Negara Kekuasaan Republik Indonesia
1.     Pancasila sebagai ideologi negara
2.     UUD 1945 sebangai loandasan konstitusi
3.     Implementasi konsepsi auud 1945 sebagai landasan konstitusi
4.     Konsepsi pertama tentanf pancasila sebagai cita cits dan ideologi negara
5.     Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat.
6.     Konsepsi UUD 1945 dalam infrastuktur politik

  1. Perkembagan pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.     Situasi MKRI terbagi dalam periode- periode
a.     Tahun 1945 - 1965 adalah periode lama atau orde lama
b.     Tahun 1965 – 1998 adalah periode baru atau orde baru
c.      Tahun 1998 – sekarang adalah periode reformasi





PENUTUP

Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.


Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar