APATRIDE
Apatride berasal dari kata a artinya tidak dan patride artinya
kewarganegaraan. Jadi,Apatride adalah orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari
orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di negara atau dalam wilayah
negara yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat
kewarganegaraan orang tuanya karena tidak lahir di dalam wilayah negara orang
tuanya, dan tidak mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan
karena ia lahir dari orang tua yang bukan warga negara tempat ia dilahirkan
itu.
Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius
soli lahir di negara yang menganut ius sanguinis. Untuk mencegah apatride, UU
No. 62 Tahun 1958 pasal (10) huruf (f) menyatakan bahwa anak yang lahir di
wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak ketahui adalah warga negara
Indonesia.
Misalnya
: Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis)
Maka orang tersebut bukan warga negara A maupun warga negara B.
Contoh
:
1. Agus
dan Ira adalah status suami dan istri dari Negara B Ius Soli. Mereka tinggal di
Negara A yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian Budi anak mereka lahir, menurut
Negara A, Budi tidak diakui sebagai warga negara A, karena orang tua bukan
warga negara. Demikian menurut Negara B, Budi tidak diakui sebagai warga
negara, karena lahir di wilayah lain. Dengan demikian Budi tidak memiliki
kewarganegaraan atau Apatride .
2. Jennifer
Lopez memiliki darah keturunan bangsa Latin ( Brazil ) , tapi ia lahir di Belanda
. Jadi Jennifer tidak memiliki status kewarganegaraan dari kedua Brazil dan
warga Belanda . Brasil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negara
karena ia lahir di luar negara Brazil . Dan dia bukan warga negara Belanda ,
karena ia tidak memiliki darah atau keturunan bangsa Belanda .
BIPATRIDE
Bipatride berasal dari kata bi artinya dua dan patride artinya
kewarganegaraan. Jadi,Bipatride adalah orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini bisa dialami oleh orang yang
dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis di dalam
wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang
itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari warga
negaranya. Sedang oleh negara tempat dimana orang itu lahir, ia juga dianggap
warga negara karena lahir dalam wilayah negara yang bersangkutan. Jadi, orang
itu berkewarganegaraan rangkap, yaitu kewarganegaraan negara asal orang tuanya
dan kewarganegaraan negara tempat ia dilahirkan.
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius
sanguinis lahir di negara lain yang menganut asas ius soli maka kedua negara
tersebut menganggap bahwa anak tersebut sebagai warga negaranya. Setelah
usia 18 tahun atau telah menikah jika punya lebih dari satu kewarganegaraan
(bipatride) maka harus memilih salah satu.
Kasus kewarganegaraan ganda ini dalam realitas empiriknya merupakan kelompok
status hukum yang tidak baik karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan
kedua negara ini. Untuk mencegah bipatride maka UU No. 62 Tahun 1958 pasal 7
menyatakan bahwa seorang perempuan asing kawin dengan laki-laki WNI dapat
mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan syarat dia harus meninggalkan
kewarganegaraan asalnya.
Misalnya : Seorang
keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga
karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D
juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.
Contoh
:
1. Adi
dan Ani adalah suami dan istri dengan status warga Negara A Ius Sanguinis,
tetapi mereka berdomisili di Negara B yang menganut prinsip Ius Soli. Lalu anak
mereka lahir, Dani. Menurut Negara A, Dani adalah warga negara, karena
mengikuti kewarganegaraan orang tua mereka. Menurut Negara B, Dani juga warga
negara, karena tempat kelahirannya adalah di Negara B. Sehingga Dani memiliki
status kewarganegaraan ganda atau Bipatride.
2. Ayah
Bao Cun Lai adalah seorang Cina, Tapi Bao Cun Lai lahir di Inggris. Jadi dia
memiliki kewarganegaraan ganda, yang merupakan warga negara Inggris yang
menerapkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, serta warga
China yang menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan hubungan darah .
MULTIPATRIDE
Multipatride adalah
seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraanMultipatride, terjadi jika
seorang pria berkewarganegaraan A menikah dengan seorang wanita
berkewarganegaraan B, negara A dan B menganut asas ius sanguinis. Mereka pindah
ke negara Cyang menganut asas ius soli, lalu mereka melahirkan seorang anak di
negara C. Secara otomatis si anak tersebut memiliki 3 kewarganegaraan sekaligus
yaitu kewarganegaraan negara A, B dan negara C.
Misalnya
: Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan
lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia
tidak melepaskan status bipatridenya.
Contoh
: Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir
di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara
Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga
sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan
pada hubungan darah. Aneh, suatu ketika Bao Cun Lai mendapat
kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang mengijinkan seseorang memiliki
status kewarganegaraan ganda, namun karena dia tidak melepas statusnya sebagai
warga negara China maupun Inggris, maka dia memiliki tiga kewarganegaraan
sekaligus.
Permasalahan
tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
· Memberikan
Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran
seseorang.
· Menjamin
hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan
bernegara.