Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang
disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah
di beberapanegara. Kewarganegaraan ganda
ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda
dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang
yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim
sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena
itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau
lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
Daftar isi
1 Kewarganegaraan
multinegara
2 Lihat
pula
3 Catatan
kaki
4 Bacaan
lanjutan
5 Pranala
luar
Kewarganegaraan multinegara[sunting | sunting sumber]
Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri
dalam menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki
persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai
kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang
memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus
kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk
memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Berikut adalah persyaratan umum bagi
seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara:
Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara
tersebut (jus sanguinis).
Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki
kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).[1]
Orang tersebut mengalami naturalisasi.
Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika
masih di bawah umur dan
sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.[2]
Orang tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah besar: Austria,[3] Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.[4]
Setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau
tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara
sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan
pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya.
Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara
bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Misalnya, Hakim Agung Amerika
Serikat John Rutledge menyatakan
"seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan
pada saat yang sama,"[5] tetapi
AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan lamanya
sebagai bagian dari upacara naturalisasi.[6] Untuk
warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati penghapusan kewarganegaraan
hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania.[7] Akibatnya,
warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih menjadi
warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski sudah menghapus
kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.
Republik Irlandia menyatakan hukum
kewarganegaraannya terkait dengan "pulau Irlandia", sehingga juga
meliputi Irlandia Utara yang merupakan teritori Britania Raya.
Karena itu, siapapun yang lahir di Irlandia Utara dan memenuhi persyaratan
untuk menjadi warga negara Irlandia melalui kelahiran di pulau Irlandia (atau
lahir di luar Irlandia dengan orang tua berkewarganegaraan Irlandia) boleh
menikmati hak kewarganegaraan Irlandia dengan melakukan hal-hal yang hanya
boleh dilakukan warga negara Irlandia (misalnya memperoleh paspor Irlandia).
Sebaliknya, orang yang belum melakukan hal tersebut tidak berarti bahwa mereka
tidak dianggap sebagai warga negara Irlandia. Lihat hukum
kewarganegaraan Irlandiadan hukum
kewarganegaraan Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara adalah
warga negara Britania Raya dengan dasar yang sama sebagaimana orang yang lahir
di daerah lain di Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara boleh
memilih untuk memegang paspor Britania Raya, paspor Irlandia, atau
keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar