Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama
menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap
dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
mengangkat senjata menghadapi
serangan atau agresi musuh,
secara non-fisik dapat
didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara
meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan
bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela
negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau
milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari
rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran)
meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu
warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental
atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali
dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol
dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir
pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai
anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus
milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika
Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik
Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan
dinas nasional,Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan
cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan
kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh
komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga,
memperkuat pertahanan negara.
B. Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa indonesia
adalah sebagai berikut :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa
& bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai
ideologi negara
4. Rela berkorban untuk
bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan
awal bela negara
C. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis
bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela
Negara:
1. Tap MPR No. VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29
tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20
tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII Tahun
2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45
Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3
tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
D. Pentingnya Masyarakat Memiliki
Jiwa Bela Negara
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah
perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanpaatkan oleh negara
lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi
bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan
pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh
pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia/ bila hanya
mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa
Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain/dengan adanya bela negara kita
dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling
berbhineka tunggal ika. Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia merupakan
kekuatan Negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian
tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu,
diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakterristik
bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus
dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta
rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus
bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga kecintaan
mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan
diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak
mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi
keamanan nasional terkendali.
Menjaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar sudah
merupakan salah satu sikap bela negara dalam sekala kecil. Mentaati peraturan
pemerintah dan lain sebagainya. Bahkan menyanyikan lagu bela negara yang
diciptakan oleh Dharma Oratmangun atau mengenang hari bela negara yang jatuh
pada tanggal 19 Desember yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 adalah salah satu
bentuk bela negara sekala kecil.
Sehingga ketika kita sebagai warga negara sudah terbiasa
melakukan hak dan kewajiban sebagai warga negara dengan baik dan benar maka
seandainya ada konprontasi atau intervensi terhadap negara, kita akan peka
menyikapinya bahkan dengan mengangkat senjatapun kita akan berani karena jiwa
bela negara dalam diri kita sudah terlatih dan terbiasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar