Manusia dan Keadilan
Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
II. MACAM-MACAM KEADILAN
a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal. keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian
yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana
setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik. Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidak keserasian.
b. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
c. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan
ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan
yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai
dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai
cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan,
orang di perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai bata-batas yang di
tentukan
Study kasus :
Nenek
Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di
negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti
contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib
sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah
perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman
percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini.
Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya
bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak
berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao
harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak
adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor
a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas
berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus
bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu
sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam
tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi
koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum
menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri
seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia
hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan
dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang
bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa
berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?
MEMO: Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar