Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century atau
secara teknis disebut sebagai penyertaan modal sementara (PMS) yang dikucurkan
dalam kurun waktu delapan bulan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang
mencapai sejumlah Rp 6,7 triliun adalah salah satu tata cara penanganan
terhadap bank gagal yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sector Keuangan
(KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga
Pengawas Perbankan (LPP) dalam hal ini termasuk bank gagal dalam dampak sistemik,
untuk saat sekarang Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) masih berada dalam naungan
lingkup kerja pada Bank Indonesia (BI. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya
Bank Century diubah nama menjadi Bank Mutiara
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan
pembayaran bagi dana masyarakat berkaitan dengan produk-produk jasa perbankan
tetapi dalam pengucuran dana pada Bank Century akhirnya justru menimbulkan
polemik politik dibandingkan dengan penegakan hukum bahkan pada tanggal 30
November 2009 dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Mustar Bona Ventura dan Ferdi
Simaun, aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) menyebutkan sejumlah nama
yang dikatakan ikut menerima sejumlah aliran dana dari pengucuran dana Lembaga
Penjamin Simpanan pada Bank Century dan dengan tanpa menyebutkan sumber data
hanya dikatakannya sebagai Data-data yang diumumkan berdasarkan dari jaringan
aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor, keesokan harinya sejumlah nama
yang disebutkan melakukan pelaporan pada Polda Metro Jaya terhadap apa yang
dikatakan sebagai berita fitnah dan pencemaran nama baik. Presiden SBY ikut
menyatakan bahwa tidak pernah ada temuan itu dan silakan cek dari kebenaran
berita itu, berita itu merupakan fitnah luar biasa dan perlu diselesaikan
supaya keadilan ditegakkan dan masih menurut presiden, masyarakat berhak
mendapatkan informasi yang terbuka dan sebenar-benarnya soal kasus Bank
Century. Presiden mendukung proses supaya persoalan yang mendapat perhatian
luas publik itu terbuka secara terang dan jelas, saya prihatin dengan berita
yang beredar yang tidak berlandaskan kebenaran. saya nilai berita itu fitnah.
berita itu sudah keterlaluan.
Kehebohan politik berujung pada tanggal 1 Desember 2009
dalam Sidang Paripurna Pengesahan Panitia Hak Angket Bank Century terhadap
usulan penggunaan Hak Angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut
disahkan dan disetujuinya penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank
Century dengan didukung oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi.
dengan fokus penyelidikan angket
Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan
perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan
(bail out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran
peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
Menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century,
mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Bank Century justru
ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah
besar (Budi Sampoerna). Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan.
Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan
tertentu, misalnya politik, melalui skenario bail out bagi Bank Century.
Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan
menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Sementara Bank Century hanyalah
sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bail
out, bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah
bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi
perbankan nasional secara keseluruhan.
Mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bail out Bank Century dan sejumlah kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab lain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan perioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya, uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bail out Bank Century dan sejumlah kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab lain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan perioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya, uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Hasil penggunaan hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) yang seharusnya menghasilkan secara tegas dengan menyatakan dalam sebuah
pendapat keadaan hasil pernyelidikan parlemen tidak pula membuahkan kejelasan
hasil pengungkapkan bukti-bukti atau temuan-temuan yang didapat dalam
persidangan-persidangan dengan menyatakan pendapat konstitusional sebagai
terbukti atau tidak terbukti ini tidak terjadi malahan memberikan rekomendasi
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan kejaksaan agar
menindak lanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebenarnya
merupakan bidang kerja dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN DPR)[8]
dan kemudian oleh presiden dalam dalam pidatonya mengatakan sebagai praktik-
praktik buruk yang penuh prasangka jahat demikian. Kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa memerlukan pertalian sosial yang merupakan modal untuk kerja bersama
di segala bidang. Modal sosial itu kuat apabila kita membangun sikap saling
percaya mempercayai dan sikap saling hormat menghormati. Modal sosial itu
melemah apabila kita hidup dengan dasar saling mencurigai, apalagi saling
memfitnah
Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan
tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai
kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam
penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008
manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan
permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite
Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November 2008
Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal,
Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite
Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank
Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank
Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan
bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century
telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut
dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak
sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut bank run atau run on the bank
bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi
kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Politik
Panitia Khusus Hak Angket Bank Century
Panitia Khusus Hak Angket Bank Century berawal dari para
pengusul yang terdiri dari sembilan orang yang kemudian hari lebih disebut
sebagai Tim 9 yakni Maruarar Sirait (PDIP), Ahmad Muzani (Gerindra),
Andi Rahmat (PKS), Lili Wahid (PKB), Mukhamad Misbakhun (PKS), Akbar Faisal
(Hanura), Chandra Tirta Wijaya (PAN), Kurdi Mukhtar (PPP), dan Bambang Soesetyo
(Golkar) yang disertai fokus penyelidikan Panitia Angket Century yang diajukan
beberapa anggota DPR tersebut adalah sebagai berikut:
Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan
perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan
(bail out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran
peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus
pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan
Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri
ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan
kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century
dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
Menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century,
mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Bank Century justru
ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah
besar (Budi Sampoerna). Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan.
Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan
tertentu, misalnya politik, melalui skenario bail out bagi Bank Century.
Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan
menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Sementara Bank Century hanyalah
sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bail
out, bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah
bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan
nasional secara keseluruhan.
Mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan
oleh kasus bail out Bank Century dan sejumlah kemungkinan penyelamatan uang
negara bisa dilakukan. Sebab lain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan
hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini
sangat penting untuk dijadikan perioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat.
Selanjutnya, uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk
kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Keputusan
Kesimpulan dan rekomendasi Pansus Century yang masing-masing
dibawa dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat adalah:
Opsi A: Menyetujui adanya bailout century
Kesimpulan
Permasalahan Bank Century muncul sejak akusisi-merger yang
tidak dilakukan berdasar persyaratan dan undang-undang yang berlaku. Merger
bahkan melanggar aturan perundang-undangan, sarat penipuan, dan tindak money
laundering oleh pengurus bank.
Praktik itu (penipuan, money laundering, dll) terus menerus
terjadi berkaitan lemahnya pengawasan Bank Indonesia yang bahkan memberikan
kemudahan-kemudahan yang berlebihan.
Keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ke
Bank Century adalah wewenang Bank Indonesia sesuai Perppu 2/2008 untuk mencegah
ketidakstabilan perekonomian. Terdapat penyalahgunaan wewenang dalam
mekanismenya.
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditenggarai
berdampak sistemik berdasar Perppu 4/2008 untuk mencegah Indonesia dari krisis
ekonomi sebagai dampak krisis global.
Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan bahwa Bank
Century gagal berdampak sistemik adalah untuk menyelamatkan sistem keuangan dan
perbankan nasional.
Terdapat indikasi kuat bahwa penetapan Bank Century sebagai
bank gagal berdampak sistemik tidak disertai data-data akurat dan tidak
disertai prinsip kehati-hatian. Namun itu dapat dipahami karena keputusan
dilakukan di saat krisis.
Di tahap pemberian Penyertaan Modal Sementara masih terjadi
perdebatan mengenai kerugian negara yang muncul. Pansus memberikan hal tersebut
ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Pansus belum temukan bukti bahwa terjadi aliran dana ke
sebuah partai politik atau salah satu pasangan capres-cawapres.
Rekomendasi
Perlu dilakukan proses hukum ke manajemen Bank Century,
termasuk mengambil langkah hukum ke pejabat BI yang diduga ikut melakukan
tindak pidana.
Pelanggaran pelaksanaan pemberian FPJP perlu ditindaklanjuti
penegak hukum bila terdapat indikasi tindak pidana.
Meminta DPR melakukan revisi perundang-undangan terkait
sektor moneter dan fiskal.
Pemerintah dan DPR harus membentuk UU Otoritas Jasa Keuangan
demi independensi lembaga keuangan dan UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan sebagai
dasar yuridis pemerintah untuk mengambil kesimpulan di saat krisis.
BI harus memperbaiki aturan internal untuk meminimalisi
penyalahgunaan wewenang oleh pejabatnya.
Pemerintah perlu membentuk tim pemburu aset yang diambil
secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana. Upaya tersebut perlu dilaporkan ke
DPR.
Terkait dana nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas, ternayata
memang nasabah Antaboga ditawarinya dengan modus penipuan oleh Bank Century.
Pansus meminta pemerintah mencari jalan keluar untuk mengganti dana nasabah.
Opsi C: Menyatakan bailout century menyimpang
Kesimpulan
Pengucuran dana FPJP dan PMS ke Bank Century adalah termasuk
keuangan negara.
Patut diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan
kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti banyak penyalahgunaan,
mulai dari akuisisi-merger, pemberian FPJP, PMS, hingga tahap aliran dana.
Diduga terjadi penyimpangan proses pengambilan kebijakan
oleh otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemilik saham dan
manajemen Bank Century sehingga merugikan negara. Kepada pihak yang diduga
bertanggung jawab, FPG, FPDIP, FPKS dan FHanura menyebut nama. FPPP sebut unit
kerja dalam institusi, dan FGerindra sebuah pejabat yang bertanggung jawab.
Daftar nama terlampir.
Kasus Bank Century merupakan perbuatan melanggar hukum yang
berlanjut atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoeritas moner dan fiskal
sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena diduga
merugikan negara.
Berkenaan dengan dugaan mengalirnya dana PMS ke sebuah
parpol atau suatu pasangan capres-cawapres tertentu, pansus belum dapat
menuntaskannya karena keterbatasan waktu dan wewenang pro-justicia.
Rekomendasi
Merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan
wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana
korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak
yang di duga bertanggung jawab agar diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum.
Yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Komisi
Pemberantasan Korupsi sesuai dengan kewenangannya.
Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera
membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal.
Melakukan pemulihan asset yang telah diambil secara tidak
sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangnan bank/negara, baik pada
Bank Century maupun pada bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular,
RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensik audit terhadap kasus
aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan publik di bawah
supervisi dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan asset
yang telah dilarikan keluar negeri secara tidak sah harus diselesaikan selambat-lambatnya
pada bulan Desember 2012.
Meminta kepada DPR agar membentuk Tim Pengawas tindak lanjut
rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas untuk mengawasi
pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan
asset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan selambat-lambatnya pada masa
persidangan berikut.
Meminta kepada pemerintah dan/atau Bank Indonesia untuk
segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta
Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh baik
dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
sumber: wikipedia dan berbagai sumber lainnya