Wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah
negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang
diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat
strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Wawasan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri
sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara
itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang
berbhineka,negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan.
Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya
akan sumber daya manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan
keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara
dan satu tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas
dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau
internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya
dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini mempunyai beberapa rumusan masalah
antara lain:
Pengertian dari Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
Kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
Wawasan nasional Indonesia
Hubungan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
Indonesia
Dinamika kewilayahan Indonesia
Sasaran Implementasi wawasan nusantara
Sosialisasi wawasan nusantara
Tantangan Implementasi wawasan nusantara
Tujuan
Makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :
Untuk mengetahui pengertian dari wawasan nusantara
Untuk mengetahui unsur-unsur dasar dari wawasan
nusantara
Untuk mengetahui kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan
nusantara
Untuk mengetahui wawasan nasional Indonesia
Untuk mengetahui hubungan wawasan nusantara sebagai
wawasan nasional Indonesia
Untuk mengetahui dinamika kewilayahan Indonesia
Untuk mengetahui sasaran implementasi wawasan nusantara
Untuk mengetahui sosialisasi wawasan nusantara
Untuk mengetahui tantangan implementasi dari wawasan
nusantara
PEMBAHASAN
Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
Unsur dasar Wawasan Nusantara
Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Isi ( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
1) Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2) Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang
terdiri dari:
1) Tata laku
batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia .
2) Tata laku
lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
Kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural
dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara
instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam
bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa
fungsi wawasan nusantara:
Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan
Negara Indonesia
Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan
dan strategi pembangunan nasional
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang
tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam
bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan
bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang
mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian
dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan
nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan,
geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.
Paham kekuasaan Indonesia
Dalam google www.wilayahperbatasan.com bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan:’’ bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan
ajaran kekuasaan dan adu kekuatan.
Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan
Archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah
Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebaga Negara kepulauan.
Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional
mengembangkan dalam kondisi nyata. Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan
dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang dan kesejarahan
Indonesia.
Untuk penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar
pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh
kerena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak
menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk
bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan
peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu
“territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939),
dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis
air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab
antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada
13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala
perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian
pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak
memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah
daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada
perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara
Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.
Dalam peraturan, yang akhirnya dikenal dengan sebutan
Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut teritorial Indonesia yang
sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Negara
Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya pengumuman tersebut,
secara otomatis
Ordonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia
menjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara
pulau-pulau tersebut.
Tujuan deklarasi juanda sebagai berikut:
1)
Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan
utuh
2)
Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara
kepulauan
3)
Peraturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan
keamanan Negara kesatuan NKRI
Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati
oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3
macam yaitu:
Zona laut territorial
Batas laut territorial adalah garis khayal yang berjarak 12
mil dari garis dasar kearah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Zona landas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologis merupakan lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari
150 m. Adapun batas landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu
paling jauh 200 mil laut.
Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil
kearah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan
oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 maret 1980.
Melalui konferensi PBB tentang hukum laut Indonesia ke-3
tahun 1982, pokok-pokok Negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept Negara
Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982. Berlakunya UNCLOS 1982
berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti
bertambah luas ZEE dan landas kotinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan
dilanjutkan dengan menegakkan kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia
secara vertical terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit
( GSO ) .
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan
dan atau ruang lautan sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi dimana suatu
Negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang udara, ruang daratan dan ruang lautan
merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala
sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor
dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin
yang memungkinkan hubungan sosial antara anggota – anggotanya.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia
sangat hiterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat
besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan
dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat
membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan cara pandang diantara segenap
masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat
untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada
umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan dan juga
menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang
diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan sumpah pemuda (1928).
Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah
yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa
yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita
– cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa
Indonesia setara dengan bangsa lain.
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia
dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik
pada aspek politik, ekonomi, sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional indonesia
merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasinal untuk mencapai tujuan nasional.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker,
pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a) Implementasi dalam
kehidupan politik, adalah menciptakan iklim menyelenggaraan Negara yang
sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat ,aspiratif , dipercaya.
b) Implementasi dalam
kehidupan Ekonomi , adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
c) Implementasi dalam
kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahirniah
yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai
kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d) Implementasi dalam kehidupan
pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk
sikap bela Negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara:
Menurut Sifat /cara penyampaian
Langsung = >ceramah,diskusi,tatap muka
Tidak langsung=>media massa
Menurut metode penyampaian
a) Ketauladanan
b) Edukasi
c) Komunikasi
d) Integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam
pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
Tantangan Implementasi Wasantara
1) Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam
bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional
hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju dengan Buttom Up
Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya
keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan
operasinal berupa GBHN. Kondisi Nasional (Pembangunan) yang tidak merata
mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas.
2) Dunia Tanpa Batas
a) Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola , pola sikap dan pola tindak masyarakat
dalam aspek kehidupan.
b) Kenichi Omahe dalam buku
Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan: dalam perkembangan
masyarakat global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik
relatif masih tetap.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global
dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara
, mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia
dalam pola pikir , pola sikap dan pola tindak didalam bermsyarakat , berbangasa
dan bernegara.
3) Era Baru Kapitalisme
Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta
atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan
pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba
guna diri sendiri.
Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk
dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi
baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
4) KesadaranWarga Negara
Pandangan Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban
yang sama.Hak dan Kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat
dipisahkan.
Kesadaran Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah
perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan ,kesenjangan
social ,memberantas KKN ,menguasai Iptek , meningkatkan kualitas SDM ,
transparan dan memelihara persatuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar