DEMOKRASI
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada
awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era
reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun
masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok
merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya,
kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap
orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau
negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang
setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan
pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem
demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang
masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan
bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
1.2
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diketahui
rumusan masalah sebagai berikut.
© Apa yang dimaksud
dengan demokrasi ?
© Bagaimana pengertian
demokrasi menurut para ahli ?
© Apasajakah ciri-ciri
demokrasi ?
© Apa saja jenis-jenis
dan prinsip demokrasi di Indonesia ?
© Bagaimana perkembangan
serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
1.3
Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka dapat
diketahui tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
© Untuk mengetahui yang
dimaksud dengan demokrasi.
© Untuk mengetahui
pengertian demokrasi menurut para ahli.
© Untuk mengetahui
ciri-ciri demokrasi.
© Untuk mengetahui
jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia.
© Untuk mengetahui
perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
© Untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
© Sebagai sarana atau
media pembelajaran bagi mahasiswa pada umumnya.
1.4
Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan
sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang
diberikan dan sebagai sarana media pembelajaran serta menambah wawasan
pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
Konsep Demokrasi
Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos
artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti
pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang
sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau
masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan
melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi
juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat,
berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan
menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi
peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai
berikut.
© Abraham Lincoln,
Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
© Kranemburg, Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
© Charles
Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri
dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara.
© Koentjoro
Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh
rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam
pemerintahan negara.
© Harris
Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan
melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh
rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya
mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
Penduduk ikut pemilu;
Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
Penduduk ikut kampanye pemilu;
Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat
berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat
yang demokratis, yaitu:
Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi
memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan
menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan
setiap warga Negara.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat
mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan
semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi
rakyat.
Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan
dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga
Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat
diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin
kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan
berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb.
Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan
terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan
terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang
telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara
yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa
pergolakan.
Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan
penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati
kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden,
menteri, gubemur dsb;
Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran
tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan;
sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat
pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh
pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan
pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta
dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
(1) Menerima orang lain;
(2) terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
(3) bertanggungjawab;
(4) Waspada terhadap kekuasaan;
(5) Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
(6) Emosi-emosinya terkendali;
(7) Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan
Nilai-Nilai dan Prinsip Demokrasi
Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi,
maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai
demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan
hal-hal sebagai berikut:
Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis
harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan
hak dan kewajiban setiap warga Negara.
Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan
keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan
kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan
kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk
beritikad baik.
Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan
sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada
masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi
menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun,
disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan
menerima bentuk-bentuk tertentu.
Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi
mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan
dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara.
Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan
dalam berbuat dan mencapal tujuan.
Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system
pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk;
2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam
system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah.
Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR
dan DPRD).
Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat
berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan
partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara
diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu
memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan
pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu
memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam
menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan
rasa aman.
Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan
informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses
informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan
mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan
inforrnasi yang benar.
Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk
berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan
untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu
diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan
pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan
teliti dan jujur.
Sistem pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang
dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan
dan dalam periode tertentu.
Penganturan system dan distribusi kekuasaan Negara.
Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan
kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan yudikatif).
Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan system
pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi
mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan
eksekutif dan legislative.
Jenis-Jenis Demokrasi
Terdapat beberapa jenis demokrasi yang disebabkan
perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena
itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa hat, sebagai
berikut:
Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat. Temiasuk
jenis demokrasi ini terdiri dari:
Demokrasi langsung. Rakyat secara langsung diikutsertakan
dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya
melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi perwakilan dengan system pengawasan langsung dari
rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi; a) referendum wajib; b)
referendum tidak wajib; dan C) refendum fakultatif.
Demokrasl formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi
liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama
dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonorni.
Demokrasi material. Demokrasi ini memandang manusia
mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang
politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material dikembangkan di Negara
sosialis-komunis.
Demokrasi campuran. Demokrasi ini merupakan campuran dan
kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan
seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
Demokrasi liberal, yaitu memberikan kebebasan yang luas pada
individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah
bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini
bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak mengenal perbedaan
kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
Demokrasi system parementer; dengan ciri-ciri antara lain:
Demokrasi system presidensial. Ciri-cin pemerintahan yang
menggunakan
Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas. Jenis
demokrasi ini dapat diklasifikasi;
Demokrasi berdasarkan pninsip ideologi. Demokrasi
diklasifikasikan:
Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat
kelengkapan Negara, dapat diklasifi kedalam;
DPR lebih kuat dari pemerintah.
Kepala pemerintahan/kepala eksekutif disebut perdana menteri
dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.
Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik
anggota parlemen.
Kedudukan kepala Negara terpisah dengan kepala pemerintahan,
biasanya hanya berfungsi sebagal symbol Negara. Tugas kepala Negara sebagiari
besar bersifat serimonial seperti melantik kabinet dan duta besar sebagai
panglima tertinggi angkatan bersenjata (kehormatan).
Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR
(parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan
pemerinta. Jika mayoritas anggota parlemen menyetujui, maka pemerintah bubar,
dan kendali pemerintahan dipegang oleh pemerintahan sementara sampai terbentuk
pemerintahan baru hasil pemilu.
System presidentil, adalah:
Negara dikepalai presiden.
Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan
kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan
perwakilan.
Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan
menteri.
Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada
presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga
Negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi
di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan
Indonesia, yaitu:
Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945
periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara
yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan
kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959),
kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu
pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya
perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada
saat itu.
Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari
keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh
praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya
masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan
ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan
yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat
dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada
konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin,
antara lain;
Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan
kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal
kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah
permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang
membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun
dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana
mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945,
dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga
karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta
situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan
hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha
Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal
kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin
persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian
masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social.
Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat
kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat
Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi
Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami
oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi
terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia
yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi
Pancasila sampai saat ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan
prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada
masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan
ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
1) Penyelenggaraan pemilu yang
tidak jujur dan adil
2) Penegakkan kebebasan
berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3) Kekuasaan kehakiman
(yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS
Departemen Kehakiman
4) Kurangnya jaminan kebebasan
mengemukakan pendapat
5) System kepartaian yang
tidak otonom dan berat sebelah
6) Maraknya praktik kolusi,
korupsi, dan nepotisme
7) Menteri-menteri dan
Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
4. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih
tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi,
terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru
pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
Pemilihan umum lebih demokratis
Partai politik lebih mandiri
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing
bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan
peraturan yang dibuat be\rdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban
akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila
dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah
Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik
apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati
sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik
pendukungnya.
Catatan penting : kegagalan Demokrasi Pancasila pada
zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan
lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi
Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar